1

Motif Penyalahgunaan Gas LPG di Pandeglang, Pelaku Kantongi Keuntungan Rp 5 Juta Tiap Hari

Kabar6.com

Kabar6- Satreskrim Polres Pandeglang menjelaskan motif kasus penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kampung Cicalung RT01 RW01 Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi menjelaskan motif pelaku adalah melihat dari situasi kenaikan harga BBM saat ini para pelaku mempunyai ide untuk berbuat curang. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan SA (27) merupakan Wiraswasta , AD (25), SU (30), dan US (39)

“Dari keterangannya tersangka bahwa gas yang sudah dipindahkan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam gas 12 Kg yang didistibusikan ke masyarakat, dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini, masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri, hal ini merupakan atensi untuk kita ungkap dan akan terus mencari potensi terjadinya hal serupa sehingga kita tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas para pelaku,” tegas Andi.

Andi juga mengatakan berdasarkan keterangan pelaku tabung gas dijual kembali kepada masyarakat, “Berdasarkan keterangan Pelaku Gas Non subsidi 12kg yang pelaku jual kepada konsumen seharga Rp140.000 – Rp160.000 pertabung 12kg, sehingga Keuntungan penjualan tabung Gas LPG 12kg dalam satu hari mencapai keuntungan sebesar Rp5.000.000,” tegas Andi.

**Baca juga: Polisi Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG di Pandeglang

Guna mampertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polres Pandeglang dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” tutup Andi.(aep)