oleh

Montir Bengkel di Tangerang Diduga Gagahi ABG

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak Baru Gede (ABG) yang masih di bawah umur, baru-baru ini juga rupanya terjadi di wilayah Kota Tangerang.

 

 

Ya, informasi yang dihimpun dari Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang, menyebutkan, bahwa belum lama ini, pihaknya telah mendapatkan laporan atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, yang menimpa korban berinisial TA (15).

 

Bocah perempuan malang yang tinggal di kawasan Perumahan Taman Royal, Cipondoh ini, dilaporkan telah disetubuhi oleh seorang montir bengkel motor, pada 9 & 10 September 2015 lalu.

 

Tersangkanya sendiri, diketahui adalah bernama Dedi (18), seorang pemuda yang beralamat tinggal di wilayah Kecamatan Cipondoh.

 

“Ya benar, korban TA disetubuhi oleh tersangka Dedi. Tersangka dalam melakukan aksinya juga mengancam bila korban melaporkan perbuatan itu ke orangtuanya,” ungkap AKP Ganawati, SH, Kanit PPA Polres Metro Tangerang, kepada kabar6.com, melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (21/11/2015) malam.

 

Kronologis singkat yang telah dibenarkan oleh AKP Ganawati adalah, bahwa korban disetubuhi di rumah tersangka pada sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Dalil tersangka yang digunakan untuk melancarkan rencana pelampiasan nafsu bejatnya itu adalah dengan cara merayu dan juga mengancam sang korban, agar tidak memberitahukan aksi biadabnya itu, ke orangtuanya.

 

“Tersangka mengajak korban ke rumahnya, setelah sampai di rumahnya, tersangka mengajak ngobrol korban di teras rumah. Lalu, tersangka menarik tangan korban diajak masuk ke dalam kamarnya kemudian tersangka merayu korban. Tersangka juga mengancam korbannya,” jelas dia. ** Baca juga: Di Tangerang, Hary Tanoesoedibjo Bilang “Kita Ini Kaya, Tapi Miskin”

 

Atas laporan itu, tambah Kanit, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sang pelaku. Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(ges)

Print Friendly, PDF & Email