oleh

Mogok Kerja, Buruh Hadang Bus Karyawan di Cikupa Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ribuan buruh beraksi melakukan penyekatan terhadap mobil bus karyawan yang ingin bekerja. Akibatnya arus di depan gerbang kawasan industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, kabupaten Tangerang, Senin (6/12/2021) menumpuk.

“Ya enam bus karyawan diberhentikan dari bus jemputannya untuk melakukan mogok kerja,” kata Roji, salah satu pengendara sepeda motor kepada kabar6.com di lokasi aksi demo.

Sementara itu, Sekjen Aliansi Buruh Banten Bersatu, Sinarno menyampaikan ribuan buruh menyatakan mogok kerja karena penetapan upah minimum tidak sesuai harapan.

**Baca Juga : Tuntut Revisi UMP, Ribuan Buruh di Tangerang Mogok Kerja

“Sesuai dengan kesepakatan dari AB3 menyatakan mogok kerja daerah dari tanggal 6 sampai 10 Desember,” ungkap Sinarno.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten akhir November kemarin menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/202, tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan lima daerah lainnya mengalami kenaikan upah beragam dari sebesar 0,52 persen hingga 1,17 persen.(Cr)

Print Friendly, PDF & Email