oleh

Modus Praktek Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel yang Diusut KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Kerugian keuangan negara atas pengadaan lahan SMK Negeri 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sekitar Rp 10,6 miliar. Proses hukum atas kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kini sudah masuk tahap penyidikan.

“Jadi pada APBD 2017 Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan Rp 40 miliar untuk pembebasan lahan di sembilan titik,” ungkap Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada saat dikonfirmasi kabar6.com, Minggu (5/9/2021)

Ia jabaran, khusus untuk SMK Negeri 7 Tangsel anggarannya itu Rp 17,9 miliar sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana yang dari Dindik keluar. Dana masuklm ke rekening atas nama Agus Kartono.

Uday bilang, Agus membuat kwitansi menerima sekitar Rp 10,6 miliar. Agus berperan sebagai kuasa penjual pemilik tanah. Sedangkan satu kwitansi lainnya itu ditandatangani oleh pemilik tanah Ny. Sofia senilai Rp 7,3 miliar.

“Artinya yang riil untuk pembebasan Rp 7,3 miliar sedangkan Rp 10,6 miliar yang patut dipertanyakan,” terang Uday.

Menurutnya, dalam laporan ALIPP ke KPK ada tujuh hingga sembilan orang yang terlibat dalam bancakan fulus pembebasan lahan. Mulai dari unsur pejabat hingga pihak swasta.

“Kalo melihat indikasi, potensial dekat dengan kekuasaan,” ujar Uday.

**Baca juga: Seorang Remaja di Pamulang Dibegal Sekelompok Orang Mengaku Polisi

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi langkah-langkah lembaga antirasuah yang mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Tangsel.

“Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten,” ujar WH, sapaan akrabnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email