oleh

Modus Pencurian Pipa PDAM Tangerang Senilai Rp2,4 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor Benda mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka JRK dan HG dalam pencurian pipa jaringan distribusi utama PDAM Tangerang. Akibat pencurian pipa sebanyak 170 batang nilai kerugian ditaksir mencapai 2,4 miliar.

Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar mengatakan, para kedua tersangka mengaku beraksi sejak Maret 2020 hingga Juni 2020. Para tersangka melakukan pencurian di sepanjang jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Dengan cara menyewa mobil crane dan mobil truck Fuso untuk mengangkut pipa itu, lalu pipa tersebut di jual kepada orang lain dengan harga Rp5 ribu sampai 5.500 per kilonya,” ujar ujar Doddy kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Ia jelaskan, dari hasil penjualan para tersangka memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. “Dan hasil penjualan pipa tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelas Doddy.

**Baca juga: 2 Pelaku Curi Pipa PDAM Tangerang Senilai Rp2,4 Miliar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti handpone, surat jalan fiktif, bukti transfer pembayaran dan beberapa batang pipa yang sudah di potong-potong.

Tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. “Mereka diancam hukumannya 7 tahun penjara,” terang Doddy.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email