oleh

Modus Minta Diinjak-injak, Bejad Ayah Tiri di Pandeglang Malah Cabuli Anak Tirinya

image_pdfimage_print

Kabar6- Aksi bejat aksi T (37) ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Atas kejadian tersebut Ibu kandung korban melaporkan ke pihak Kepolisian.

Kapolres Pandeglang, Belny Warlansyah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, modus pelaku dengan menyuruh anak tirinya untuk untuk menginjak – injak punggung pelaku.

Kemudian pelaku menggotong korban dengan paksa masuk ke dalam kamar dan menidurkan korban di atas kasur, setelah itu pelaku melakukan aksi bejatnya, menurut keterangan korban dan saksi tindakan pelaku itu sudah sering dilakukan.

“Kesal atas perbuatan pelaku Ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan T ke pihak Kepolisian,” ujar Belny, Senin (23/8/2021).

Ia menyayangkan kejadian tersebut, dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi lagi di wilayah hukum Pandeglang.

“Kejadian seperti ini sangat disayangkan terjadi, saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Pandeglang,” kata Belny.

**Baca juga: Nekad Pakai Bom Ikan Rakitan, Dua Warga Lampung Terancam Penjara 10 Tahun

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku disangkakan Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang undang nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman dengan 15 tahun penjara,”ujarnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email