oleh

Modus Kurir Paket, Pencuri Ini Jarah Barang Berharga Milik Korbannya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren lakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pelaku yang berpura-pura mengantar paket yang dipesan korban, kejadian tersebut terjadi di alan beton C.1 Nomor 5, RT 009 RW 006, Perumahan Pondok Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada 27 November 2019 sekira pukul 17.00 WIB.

“Pelaku A.F alias Ion berpura-pura mengantar paket yang dipesan oleh korban, kemudian pelaku masuk kedalam kosan korban dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar Kompol Afroni Sugiarto selaku Kapolsek Pondok Aren. Selasa (17/12/2019).

Afroni menjelaskan, kronologi berawal pada hari Rabu, 27 November 2019 sekira pukul 17.00 WIB, korban pulang kuliah melihat barang-barangnya berupa 2 buah kamera merk Canon dan merk fujika dan 2 buah jam tangan merk Alexandre Christie serta uang tunai sebesar Rp1 juta sudah tidak ada atau hilang.

“Kemudian Korban mengecek CCTV yang ada di lokasi terlihat 1 orang laki-laki masuk ke dalam kamar kos milik Korban dengan menggunakan kunci kamar yang diletakkan oleh Korban di rak sepatu bersama dengan temannya,” ungkapnya.

Terlihat dalam rekaman CCTV, Afroni melanjutkan, pelaku datang ke kamar kos menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor ppolisiB 4408 TTA warna hitam.

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp15 juta, dan kemudian korban melapor kejadian itu ke Polsek Pondok Aren,” paparnya.

Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupu bersama penyidik mempelajari rekaman CCTV dan mengecek alamat dan pemilik sepeda motor B 4408 TTA, ada di Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Mataraman, Jakarta Timur.

“Pada hari Jumat 29 November 2019 Kanit Reskrim bersama team, berangkat ke Kelurahan Pisangan Baru, Matraman Jakarta Timur. Sepeda motor B 4408 TTA ditemukan, selanjutnya motor tersebut diamankan, menurut keterangan orangtuanya pelaku sedang keluar, ditungguin sampe pagi hari pelaku tidak datang team balik ke Pondok Aren,” bebernya.

Kemudian pada hari Minggu, 15 Desember 2019 pukul 22.15 WIB, Afroni mengatakan, mendapat informasi pelaku berada di Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatam Matraman, Jakarta Timur.

“Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu bersama Panit Resmob Ipda Bambang, Panit Sidik Ipda YYH dan anggota Resmob, berangkat ke Pisangan Baru dan berhasil menangkap Pelaku yg sedang duduk didalam rumah,” ucapnya.

**Baca juga: Pertolongan Pertama Saat Digigit Ular Menurut Sioux.

Saat di interogasi, Afroni menuturkan, pelaku telah mengambil kamera, dan jam tangan serta uang Rp1 juta, bersama Monyong yang masih berstatus DPO.

“Kamera dan jam tangan sudah di gadaikan oleh pelaku Monyong sebesar Rp2,5 juta di penggadaian, selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk dilakukan Penyidikan,” terang Afroni.

“Akibat kejadian ini, pelaku terkena pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email