oleh

Modus Korupsi Ramah Hibah Pesantren Di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6 – Berbagai modus dilakukan oleh ES, tersangka korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes). Mulai dari membuat pesantren fiktif, hingga menyunat bantuan antara Rp 15 juta hingga Rp 20 jutaan.

“Ada dugaan pesantren fiktif, seolah-olah dapat bantuan, tapi pesantrennya tidak pernah ada. Kemudian modus kedua, memang penyaluran melalui rekening, ketika sudah masuk rekening ponpes, kemudian di potong atau diminta kembali. Padahal pesantren hanya dapat bantuan sekitar Rp 40jutaan,” kata Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Senin (19/04/2021).

Dimana, ES menjanjikan ke pimpinan ponpes akan menerima dana hibah. Namun harus memberikan timbal balik kepada dirinya.

Kejati Banten juga sedang mendalami dana hibah tahun 2018 dan 2019. Mereka khawatir terjadi tindak korupsi yang sama.

“Pelaku mengakui memotong, misalkan menjanjikan ke pesantren dapat bantuan, tapi dipotong sekian. Dari data yang kami punya, setiap tahun (hibah pesantren) bertambah jumlah anggarannya,” jelasnya.

**Baca juga: Kebijakan Pemkot Serang Terkait Ramadan, Tuai Pro Kontra

Perlu diketahui pada tahun 2020, Pemprov Banten mengalokasikan bantuan dana bagi ponpes di Banten senilai Rp 117,78 miliar yang menyasar 3.926 ponpes.

Sebelumnya Kejati Banten menetapkan ES sebagai tersangka korupsi dana hibah pesantren. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto pasal 18, Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email