oleh

Modus Guru Ngaji Cabul di Serang: Kalau Dipeluk Dapat Pahala

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resor Serang Kota menangkap MK (44), seorang guru mengaji di Kota Serang, Banten karena diduga mencabuli delapan muridnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Serang Kota Ajun Komisaris Indra Feradinata mengatakan, pelaku telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap delapan muridnya yang masih dibawah umur. “Modusnya kalau di peluk pelaku dapat pahala dan pencabulan tersebut sudah dilakukan beberapa kali,” ujarnya Jumat (31/01/2020).

Indra mengatakan pelaku melakukan pencabulan itu selama 2019. Menurut Indra, MK melakukannya aksi cabulnya dengan memanggil muridnya seorang diri, kemudian dibawa ke sebuah ruangan sepi lalu di ajarkan tata cara shalat. Saat korban rukuk, MK melakukan pencabulan tersebut.

Korban pun di ancam untuk tidak menceritakan hal tersebut. Jika ada yang mengetahuinya, maka sang murid tidak akan mendapatkan nilai bagus hingga tidak naik kelas.

“Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, korban di ancam untuk tidak memberitahu kepada siapapun dengan ancaman korban tidak naik kelas, tidak mendapat ranking,” terangnya.

**Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 55,5 Miliar untuk Huntap Korban Banjir Lebak

Polisi menangkap MK ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2020, sekitar pukul 22.30 wib, setelah orang tua korban melaporkannya ke Polres Serang Kota.

Dia pun terancam harus mendekam 15 tahun di balik jeruji besi dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul dibawah umur, sesuai Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email