oleh

Modus Bisa Menangkal Santet, Tersangka Setubuhi Anak Kandung

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Junaedi terhadap anak kandungnya N.K (16) masih siswa SMA dengan modus menangkal teluh atau santet kepada korban agar mau diajak berhubungan badan.

“Jadi modus atau kronologis dari kejadian ini sudah berlangsung semenjak 2018 itu sudah berlangsung 1 tahun terakhir,” ujarnya saat press conference di Mako Polres Tangsel, Senin (28/10/2019).

Yang mana modus operandi tersangka, Ferdy menjelaskan, korban dengan cara bisa menangkal teluh atau santet didalam tubuh korban dengan cara melakukan persetubuhan dengan berulang-ulang,

“Persetubuhan itulah yang menjadi alat untuk menangkal teluh atau santet yang berada didalam tubuh korban,” ungkapnya.

Ini yang selalu menjadi alasan pelaku, lanjut Ferdy, alasan bagi pelaku untuk tetap melakukan perbuatan ini kepada putrinya karena alasan ini untuk menangkal anak perempuan ini dari adanya santet.

“Dan pada saat ini akibat perbuatan daripada pelaku korban sudah hamil mengandung selama 26 minggu berdasarkan pemeriksaan berdasarkan dokter,” jelasnya.

Lanjut Ferdy, hal ini yang menjadi sebab kebongkar nya perkara ini karena adanya kecurigaan daripada ibu korban, jadi seperti diinformasikan si pelaku kepada ibu korban ini sudah cerai.

“Jadi pada waktu korban bertemu dengan ibunya, ibunya curiga karena ada perbedaan sikap daripada korban ini, sehingga diajak bercerita sehingga korban mengungkapkan semuanya, bahwa dalam 1 tahun berulang-ulang ini sudah dilakukan perbuatan perkosaan atau persetubuhan anak dibawah umur,” paparnya.

Ferdy menuturkan, menurut keterangan dari korban, cairan sperma daripada pelaku itu dielap kemudian diperas menggunakan air ke dalam botol aqua.

“Harapannya disuruh minum sebagai obat untuk menangkal peluh atau santet itu modus yang dilakukan oleh tersangka ini,” imbuhnya.

Ferdy melanjutkan, cairan sperma setelah mereka melakukan berhubungan itu di basuh pake air.

“Airnya itu diperas, perasan minuman itu lah yang menjadi obat menurut petunjuk daripada tersangka, artinya itu modus yang dilakukan tersangka untuk menyetubuhi korban,” jelasnya.

Ferdy menambahkan, ancaman sejauh ini keterangan dari korban tidak ada, tetapi dengan tipudaya bahwa seolah-olah ada teluh atau santet yang berada di tubuh korban.

“Sehingga dengan ajakan persetubuhan itu adalah cara untuk menghilangkan teluh atau santet kepada korban, ini yang selalu dilakukan oleh tersangka,” kata Ferdy.

**Baca juga: Persetubuhan Anak Oleh Bapak Kandung, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara.

Tambah Ferdy, motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena tersangka telah cerai dengan istrinya kurang lebih 2 tahun dari situlah perbuatan tersebut terjadi.

“Ada ketakutan keterangan sementara dari korban adalah ditakut-takuti ada santet sehingga dia mau mengikuti petunjuk daripada tersangka apalagi tersangka adalah bapak dari si korban,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email