oleh

Model Majalah Dewasa Disidang Kasus Paspor Palsu

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana kasus paspor palsu dengan terdakwa Cinthiara Alona, model cantik majalah dewasa di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/2/2013).

Sidang yang diketuai majelis hakim Ferdinand itu dilakukan secara marathon. usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan memintai keterangan saksi ahli.

Model cantik majalah dewasa itu terancam pasal 126A Undang-undang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Melalui Suwaryoso kuasa hukum Cinthiara Alona membantah kalau kliennya tidak tahu menahu jika paspor palsu yang digunakannya itu palsu. Pembuatan paspor itu dilakukan model cantik melalui jasa orang lain.

“Klien saya meminta tolong kepada temannya untuk membuat paspor. Klien saya ini hanya menyerahkan foto dan identitas kelengkapan diri saja,” kata Suwaryoso.

Sementara itu, menurut Ali Suadi, saksi ahli yang dihadirkan di PN Tangerang membantah jika paspor  milik Cinhtiara Alona palsu. Hanya saja, ketika di cek dengan mesin scanning oleh petugas Imigrasi, nama yang tertera pada paspor Alona diketahui milik Zumar.

“Kode yang tertera di paspor LC keluaran Imigrasi Semarang. Hanya saja tertera milik orang lain yang diketahui bernama Zumar,” kata Ali.

Sidang lanjutan yang menyeret nama model cantik majalah dewasa Cinhtiara Alona akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(Rani/ali)

Print Friendly, PDF & Email