oleh

Mobil Kreditan Dilelang, Produser Film Gugat Leasing ke PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Produser film Girry Pratama geram mobil kreditan miliknya dilelang oleh CIMB Niaga Auto Finance. Ia langsung mengajukan gugatan hukum perdata karena tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan dari perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut.

“Ternyata yang gua lakukan benar. Jadi bukan masalah barang, harga atau apapun. Kita kan di Indonesia ada hukum yang berlaku, mau di jual pun, lakukan sesuai hukum yang belaku, itu saja sih,” ungkap Girry di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/1/2023).

Ia pastikan selaku penggugat sengaja membawa persoalan ini ke jalur hukum karena ingin memulihkan nama baiknya yang tercoreng dalam verifikasi bank atau BI checking. Apalagi prosedur leasing dianggapnya telah cacat hukum.

**Baca Juga: Tak Kunjung Serahkan Sertipikat Rumah, Konsumen Ancam Gugat Bank BTN Tangerang

“Saya melihat lebih ke track record sama BI checking. Mobil saya ini sidah dilelang, dan akan timbul di BI checking. Sedangkan saya sebagai pengusaha, kalau terkena BI checking, pasti akan cacat. Saya ingin bersihkan itu,” kata Girry.

Di lokasi yang sama, Sonyendah Retnaningsih, saksi ahli yang dihadirkan penggugat menyatakan, perkara ini terkait dengan proses parate eksekusi yang dilakukan kreditur secara sepihak. Tindakan parate eksekusi tidak sesuai dengan ketentuan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2019 jo Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 99 Tahun 2020 jo Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 2 Tahun 2021.

Menurut Retna, dalam perkara ini kreditur tidak melaksanakan eksekusi sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, yang harus memenuhi dua unsur secara kumulatif. Seperti harus ada kesepakatan antara dua belah pihak kreditur dan debitur telah terjadinya wanprestasi.

“Kedua harus penyerahan secara sukarela dari debitur terhadap kreditur dengan demikian dalam hal ini, penyertaan wanprestasi tidak bisa dinyatakan secara sepihak. Apabila debitur tidak memenuhi secara sukarela dan tidak ada kesempatan telah terjadi wanprestasi, maka kreditur tidak bisa melakukan eksekusi secara sendiri dengan menggunakan jaminan UU Fidusia melalui parate eksekusi,” jelasnya.

Retna menuturkan, jika misalnya debitur dinyatakan wanprestasi, harus ada jaminan kebendaan itu merupakan perjanjian ikutan. Di mana, lanjutnya, itu tidak bisa berdiri sendiri, karena adanya perjanjian pokok.

“Perjanjian pokok sebenarnya jual beli tetapi dengan konsep utang piutang. Jual beli secara cicilan. Kalau konsep jual beli walaupun mekanisme cicilan, maka hak milik itu sudah terjadi ketika terjadi penyerahan barang. Beda dengan jual beli benda tetap, harus dengan suatu autentik,” jelasnya.

Akademisi asal Universitas Indonesia itu menambahkan, jadi jaminan fidusia ini milik kreditur karena hanya memberikan hak ada jaminan kebendaan, bisa tanggungan, fidusia, gadai. jadi tidak memindahkan hak milik.

“Mobil ini kan jadi hak miliknya tertera pada STNK, BPKB, itu hak milik. Makanya jika debitur macet pembayarannya, kreditur tidak bisa melakukan penjualan secara langsung, harus melalui persetujuan antara kedua pihak. Debitur secara sukarela untuk di jual sebagai pelunasan. Kalau tidak ada itu, mana bisa karena hak milik itu pada debitur,” tambah Retna.

Terpisah, Coorporate Secretary CIMB Niaga Finance (CNAF), Lusiantini menyatakan, bahwa pihaknya dalam menjalankan kegiatan operasional selalu berpedoman pada SOP internal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku. CNAF tunduk dan patuh pada POKK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan serta POJK Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

“Dalam hal debitur wanprestasi/cedera janji/tidak menjalankan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sampai tanggal yang disepakati dalam perjanjian, CNAF mengacu pada perjanjian, Undang-undang Jaminan Fidusia No 42 Tahun 1999 & pada Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK),” terangnya lewat keterangan tertulis.

Lusiantini bilang, dalam proses pelelangan atas unit pembiayaan yang dilakukan oleh pejabat lelang CNAF telah mengirimkan surat pemberitahuan pelunasan terhutang (SPPH). Hal itu disampaikan melalui hard copy ke alamat debitur yang terdaftar di aplikasi pengajuan pembiayaan, serta soft copy SPPH yang disampaikan melalui WhatsApp sesuai dengan nomor debitur yang tercantum dalam pengajuan pembiayaan sebelum proses lelang dilakukan.

“CNAF telah melaksanakan mediasi dengan debitur dan selanjutnya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email