oleh

Mobdin Hilang, Begini Pengakuan Sekda Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Keputusan menghapus ganti rugi untuk satu unit mobil dinas atau mobdin jenis Toyota Camry milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diklaim telah sesuai prosedur.

Alhasil, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) telah memutuskan sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Dudung E Diredja kepada kabar6.com, Jum’at (14/3/2014). “Saya sudah diaudit oleh BPK terkait mobdin Camry yang saya gunakan,” kata Dudung.

Dudung mengungkapkan, kriteria mobdin hilang karena dirinya telah menjadi korban perampokan. Saat itu kronologisnya adalah mobdin yang digunakan sudah tersimpan di dalam garasi kediamannya di Witana Harja, Pamulang.

“Kunci mobil sudah saya pegang setelah supir kasihkan ke saya,” terangnya. Tiba-tiba alarm mobil berbunyi dan mobil tersebut keluar dari garasi. Tak ingin kendaraan milik negara hilang, Dudung langsung menghadang pelaku perampokan.

“Langkah yang saya lakukan menghadang laju mobil itu dan kemudian saya ditabrak,” terangnya.

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melansir bahwa dalam kurun waktu dari 2010-2013 lalu sebanyak 10 unit mobil serta motor dinas hilang. Ada lima pegawai dinyatakan harus mengganti kendaraan yang hilang. **Baca juga: ABG Pembunuh Siswi SMP Bogor Ditangkap Polsek Pamulang.

Kepala Bidang Aset, Fuad menjelaskan, berdasarkan sidang MP-TPTGR yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Dudung E Diredja, dua mobil dan satu motor tidak perlu ganti rugi atau aset yang dihapuskan sejak 2012 lalu. Diantaranya mobil Toyota Camry milik Dudung dengan nilai sebesar Rp 321 juta.(yud)

Print Friendly, PDF & Email