oleh

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sidang perdana gugatan hasil Pilkada Kota Tangerang di gelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/9/2013).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Hamdan Zoelva tersebut, juga hadir pihak Pemohon pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar Mirsyad dan pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi fuad.

Pihak Termohon, dalam hal ini komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dan KPU Provinsi Banten turut hadir dalam sidang tersebut.

Sedangkan pihak Terkait, pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin diwakili oleh kuasan hukum, Muhamad Asrun dan Sumardi.

Syamsul Huda, kuasa hukum Abdul Syukur-Hilmi Fuad mengatakan, permohonan keberatan atas hasil Pilkada mengacu pada putusan KPU Kota Tangerang No.67/kpts/KPU-Kota-Tng/015.

 

436421/VII/2013, tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dan Putusan KPU Provinsi Banten No.083/kpts/KPU.Prov-Banten/105/2013 tentang perubahan atas putusan KPU Kota Tangerang No.68/kpts/kpu-kota.015.435421/VII/2013, tentang penetapan nomor urutpaslon Walikota dan Wakil Walikota.

“Intinya kami meyakini paslon nomor urut 4 dan 5 yang ditetapkan KPU Banten itu cacat hukum dan tidak sah,” ujar Syamsul.

Syamsul menilai, keputusan DKPP No. 84 yang memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk memulihkan hak konstitusi paslon nomor 4 dan 5 tanpa merugikan paslon lain itu inskonstitusional dan menyalahi aturan.

Sementara, usai membacakan materi gugatan, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva sempat menanyakan tanggapan dari pihak Termohon. Namun, karena Termohon meminta waktu, maka majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali pada Senin (23/9/2013) pekan depan.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email