oleh

MK Gelar Sidang Kedua Sengketa Pilkada Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangerang, Senin (23/9/2013).

Agenda dalam sidang kedua ini mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pembuktian.

“Perkara terdaftar dengan nomor 115/PHPU.D-XI/2013 dan 116/PHPU.D-XI/2013 dengan masing-masing pemohon adalah Harry Mulya Zein, dan Iskandar, dan Abdul Syukur (pasangan calon nomor urut satu) dan Hilmi Fuad (pasangan calon nomor urut dua),” kata Fitri Yuliana, Humas MK di Jakarta.

Dijelaskan, pihak yang menjadi termohon adalah KPUD Kota Tangerang dan KPU Provinsi Banten. Termohon digugat dua pasangan calon nomor urut satu dan calon nomor urut dua ke MK setelah KPU Provinsi Banten mengeluarkan keputusan untuk meloloskan dua pasangan calon yang sempat tereliminasi.

Dalam Pilkada Kota Tangerang yang berlangsung pada 31 Agustus 2013, pasangan Arief-Sachrudin yang sempat tereliminasi memperoleh suara terbanyak.(bbs/jus)

Print Friendly, PDF & Email