oleh

Miras Meningkat di Kota Akhlakul Karimah, Dewan Minta Pemkot Tangerang Evaluasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, Dwiki Ramadhani turut menyoroti peredaran minuman keras (Miras) di Kota Akhlakul Karimah itu.

Ia berpendapat dengan maraknya miras tersebut harus menjadi evaluasi serius Pemkot Tangerang dan jajaran para aparat penegak hukum dalam menegakan peraturan perundang-undangan.

Pada saat hari ulang tahun Pemkot Tangerang ke-29, sebanyak 4.837 botol miras dimusnahkan. Pada tahun 2021 lalu, sebanyak 3.140 botol miras dimusnahkan.

“Tentunya dengan adanya kenaikan (jumlah miras) ini menjadi evaluasi pemerintah kota Tangerang untuk lebih memanfaatkan dan memprioritaskan hal-hal yang bersifat melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Dwiki, Selasa (1/3/2022).

Dwiki mengatakan dengan marak peredaran miras yang melanggar Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, harus menjadi sinergitas Pemkot Tangerang dengan jajaran Forkopimda untuk merazia peredaran miras tersebut.

“Karena kita akui angka miras ini dari tahun ke tahun menjadi kenaikan tentunya apa yang dilakukan pemerintah Kota Tangerang ada sebuah kesalahan. Tentunya itu perlu dievaluasi dan diperbagus lagi,” kata Ketua DPD PAN Kota Tangerang itu.

**Baca juga: DPRD Gelar Paripurna HUT Kota Tangerang ke-29

**Cek Youtube:  Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Dwiki menjelaskan pemusnahan miras dari tahun ke tahun itu sangat penting. Hal tersebut dinilai menjadi efek jera para pedagang.

“Karena bisa menjadi efek jera para penjual miras itu supaya menjual mengikuti aturan perundang-undangan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email