oleh

Miras Masih Dijual di Gang Alfitroh Cipondoh

image_pdfimage_print

Kabar6-Meskipun penegakan Perda 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol terus digalakkan oleh Satpol PP Kota Tangerang, penjual minuman haram ini masih banyak beredar di sejumlah daerah di Kota Akhlakul Karimah tersebut. Bahkan kini peredarannya sudah masuk ke dalam gang-gang.

Didapatinya penjual miras di gang-gang ini dari hasil razia yang dilakukan Satpol PP Kota Tangerang, Jumat malam (7/9) di sejumlah wilayah.

Hasilnya, tidak sedikit, sebanyak 36 botol dijual di dalam gang tersebut, mulai yang dijual di warung kecil hingga toko.

Pantauan wartawan, razia yang digelar mulai pukul 19.00 wib-23.00 wib di Jalan Maulana Hasanudin, Jalan Alfitroh, Jalan Anggrek, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh.

Padahal nama Alfitroh sendiri artinya tempat suci atau bersih. Sayang, dengan adanya penjualan miras, tempat itu dianggap perlu dibersihkan oleh masyarakat.

“Tempat ini dikeluhkan masyarakat yang tak ingin ada penjualan miras. Warga melapor kepada kami dan kami pun melakukan tindakan dengan menggelar razia,” kata Afdiwan Kepala Bidang Pengawasan dan Ketertiban (Wastib) pada Satpol PP Kota Tangerang.

Selain itu, dari razia yang dilakukan di toko-toko, Satpol PP mendapati penjualan miras di Toko Hany, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, sejumlah pedagang ketangkap tangan menjual minuman beralkohol tersebut.

“Total, 36 botol/kaleng miras berbagai jenis dan ukuran disita dari tangan pedagang bandel ini saat razia malam ini,” sebutnya.

Selanjutnya, semua miras ini akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk kemudian dimisnahkan. Sedangkan pedagang yang menjual miras akan didata dan akan dikenakan tindak pelanggaran Perda, dengan sanksi hukuman berupa teguran, peringatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring). “Kalau yang kena razia sudah berkali-kali akan kami sidang tipiring,” singkat Afdiwan. (iqmar)

Print Friendly, PDF & Email