oleh

Miras Disita Dari Play Station Taman Cibodas

image_pdfimage_print

Kabar6-Delapan tahun berjalan sejak Perda Kota Tangerang No 7 tentang pelarangan peredaran minuman keras (miras) disahkan oleh DPRD setempat Tahun 2005 lalu.

Mirisnya, hingga kini peredaran miras masih saja ada ditengah-tengah masyarakat Kota Tangerang.

Upaya penegakan Perda yang terus dikampanyekan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, seolah belum benar-benar bisa memicu efek jera.

Seperti operasi miras rutin yang digelar Satpol PP Kota Tangerang pada Jumat (27/9/2013) malam. Dalam razia tersebut, petugas masih menemukan 64 botol miras dari sebuah lokasi rental play station diwilayah itu.

“Puluhan botol miras itu kami sita dari sebuah lokasi rental play station dikawasan Taman Cibodas,” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang, Afdiwan, Sabtu (28/9/2013).

Guna memicu efek jera, Afdiwan mengatakan bakal menggiring sipelanggar Perda pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Biar ada efek jera,” ujarnya.

Agar peredaran miras bisa benar-benar ditekan, Afdiwan mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk berperan serta menegakkan Perda No 7 tahun 2005.(ali)

Print Friendly, PDF & Email