oleh

Minus Surat Kematian, 6724 Warga Meninggal di Tangsel Masuk DP4

image_pdfimage_print

Kabar6-KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan kasus warga sekitar yang sudah meninggal dunia masih terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Hal itu diketahui saat tahapan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih.

“Karena warga yang meninggal dunia oleh ahli warisnya tidak dibuatkan surat kematian. Makanya saat coklit jadi ketahuan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, Sabtu (6/5/2023).

Ia berasumsi, ahli waris masing-masing warga yang sudah meninggal tidak membuatkan surat kematian lantaran mengganggap bukan hal penting.

Maka, lanjut Dedi, sesuai data dari KPU Kota Tangsel pihaknya akan segera menerbitkan surat kematian. Data tersebut sesuai nama dan alamat masing-masing.

**Baca Juga: PKL di Jalan Haji Usman Pasar Ciputat Dilempar ‘Kode Keras’

“Kami telah menerima data by name by adress sejumlah 6.724 almarhum atau almarhumah yang masih terdaftar di DP4,” terang Dedi.

Berbeda dengan kebutuhan warga meninggal ahli waris perlu mencairkan dana asuransi atau BPJS. Jika dianggap penting baru surat akta kematian diurus.

“Saya yakin mereka meninggal sudah beberapa tahun sebelumnya. Karena mungkin tidak urusan asuransi, BPJS dan sebagainya padahal kalau pasangan harusnya diurus, agar status di ktp jadi cerai mati,” ujar Dedi Budiawan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email