oleh

Minta Pengembalian Lahan, Ratusan Warga di Pondok Aren Demo ke Jaya Real Property

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan warga melakukan aksi demonstrasi di depan Mall Bintaro XChange, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menuntut meminta pengembalian lahan kepada PT. Jaya Real Property seluas 11.320 meter persegi atau 1 hektar lebih.

Tanah tersebut, menurut Kuasa Hukum Ahli Waris Bu Yatmi, Harun menerangkan, masih murni milik Bu Yatmi selaku pewaris tunggal dari Alin Bin Embing, yang saat ini sebagian tanah itu, dibangun Mall Bintaro XChange serta Jalan Lingkar Jaya.

“Jadi yang pasti bahwa tanah ini masih murni milik Yatmi. Administrasi dari BPN baik Kanwil sampai irjen kemdagri sudah ditangani dengan baik hanya eksekusi yang tidak dilaksanakan. Kami tidak tau pihak Irjen melalui kemdagri alasannya apa kami tidakk tau. Makanya kami bersepakat turun,” ujarnya di depan Bintaro XChange, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (27/1/2022).

**Baca Juga: HIPMI Banten Dukung Pemindahan Ibu Kota Negara

Harun menjelaskan, aksi yang dilakukan hari ini berdasar karena adanya penguluran waktu dari Kemendagri saat sudah bersepakat untuk menyegel Mall Bintaro XChange.

“Tapi karena dari pihak Kemendagri mengulur-ulur waktu tidak tau alasannya sampai hari ini makanya kami turun,” terangnya.

Dijelaskannya, saat ini memang tidak digugat ke pengadilan soal permasalahan ini, dikarenakan tidak ada sengketa. Melainkan tanah yang dibangun Bintaro XChange ini masih murni milik Bu Yatmi.

“Tanah ini masih murni dan tidak masuk ke dalam HGB (Hak Guna Bangunan, red), jadi kami tidak ada urusan dia mencaplok. Yang pasti kita tidak melakukan upaya hukum karena tanah ini murni dan tidak masuk dalam HGB PT Jaya Real Property jadi kami tidak ada urusan,” paparnya.

Dijelaskannya, tanah kliennya dimasuki kedalam 30 Letter C milik pengembang yaitu PT. Jaya Real Property, dan pihaknya sudah mempunyai bukti.

“BPN pusat sudah menguraikan perintah dri direktur sengeta jadi pengembang memasukkan sekitar 30 Letter C masuk ke lahan kami itu yang menajdi dasar. Jadi kami tidak mengajukan ke pengadilan. Yang kami minta kalau pengembang tidak senang mengklaim punya lapor kami,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email