oleh

Minim Anggaran Pilkada, Alat Peraga Kampanye Ditanggung Cagub

image_pdfimage_print
Komisioner KPU RI, Arief Budiman.(zis)

Kabar6-Para calon gubernur (bacagub) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2017 nanti, diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye pribadi.

Pemasangan alat peraga kampanye pribadi ini, boleh dilakukan oleh cagub lantaran adanya keterbatasan anggaran  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pilkada.

Komisioner KPU RI, Arief Budiman mengatakan bila aturan pemasangan alat peraga kampanye secara pribadi ini memang berbeda dengan Pilkada Serentak 2015 lalu.

Seperti diketahui, Pilkada 2015 lalu alat peraga kampanye hanya boleh dipasang oleh KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.

“Sebagian pemasangan alat peraga juga diakomodir menggunakan anggaran KPU,” ungkap Arif menjelaskan saat launching Pilkada 2017 di Alun-Alun Serang, Rabu (3/8/2016).

Akan tetapi, lanjut Arif, aturan terkait jumlah dan titik pemasangan alat peraga kampanye tetap diatur oleh KPU. Sehingga tidak ada tumpang tindih dalam pemasangan alat peraga antara KPU dengan para cagub. **Baca juga: Ini Jadwal Tahapan Pilgub Banten di Kabupaten Tangerang.

“Saat ditentukan pemasangan baliho pada 100 titik dan ternyata KPU hanya mampu membiayai 70 titik, maka sisanya akan dibebankan kepada para calon,” tambahnya.(zis)

**Baca juga: Debu Tebal, Damkar Kota Cilegon Diminta Sirami JLS.

Print Friendly, PDF & Email