oleh

Miliki Sabu dan Senpi, Polisi Amankan Dua Pengemudi Taksi Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap dua orang driver taksi online yang memakai sabu dan ganja, serta menyimpan senjata api (senpi) jenis airsoft gun dan rakitan.

Dua pelaku tersebut bernama Wahyu Mulyana alias W.M (31) dan temannya Asep Jaya Hidayat alias A.J.H (29). Wahyu ditangkap di wilayah Poris Jaya, Batu Ceper, Kota Tangerang, dan Asep di Cengkareng, Jakbar.

Wahyu mengatakan, dirinya hanyalah pemakai ganja dan sabu, dirinya mengaku bukan bandar.

“Saya hanya pemakai, bukan bandar. Senpi saya beli secara online di aplikasi, sejak 2018 lalu. Untuk koleksi,” kata Wahyu di Polres Tangsel, Jalan Promoter 1, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Senin (9/12/2019).

Sementara itu, Asep mengaku, kegiatan dirinya membeli senpi hanyalah untuk menjaga dirinya, dirinya mengaku tidak pernah menembak orang.

“Senpi hanya terkadang saja dibawa saat ngojek. Selebihnya, disimpan di rumah. Tidak pernah. Hanya untuk jaga-jaga saja. Terkadang saya bawa, tapi lebih banyak saya simpan di rumah. Untuk koleksi di rumah, gagah-gagahan saja,” kata Asep.

Dilokasi yang sama, Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Supriyanto menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyalahgunaan narkoba di Duri Kosambi, Tangerang dan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kronologisnya Tim Vipers mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba, dan dilakukan pengembangan ke rumah Asep, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, serta senpi,” terangnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dari rumah Asep seberat 0,66 gram, 352 gram ganja kering, senpi rakitan berikut 4 peluru tajam kaliber 38, dua pucuk airsoft gun, dan satu pen gun berikut 21 peluru tajam cal 22.

Polisi juga mengamankan ratusan butir peluru ram set cal 22 merk Superfix, dan sarung tangan senpi.

Dari senpi yang disita, diduga pelaku juga merampok. Namun, polisi masih mendalami dugaan ini.

Sementara dari rumah Wahyu, polisi menyita satu pucuk senpi jenis revolver, satu pucuk airsoft gun, dan satu pucuk pen gun, berikut puluhan pelor tajam masing-masing senpi.

“Dari banyaknya barang bukti senpi yang diamankan dari tangan kedua pelaku, diduga mereka selain pemakai juga pengedar. Menurut keterangan kedua tersangka, senpi dibeli online, dari toko online,” ujar Kapolres Kota Tangsel, AKBP Ferdy Irawan.

Ferdy menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba dan senpi kedua pelaku tersebut.

“Untuk perampokan masih kita kembangkan. Senjatanya dibeli sudah dalam bentuk rakitan, ada yang harga Rp2 juta untuk jenis airsoft gun, dan Rp4 juta untuk senpi rakitan berikut pelurunya,” papar Ferdy.

**Baca juga: Pembinaan dan Peningkatan SDM di Serpong Sedot Rp1,9 M.

Ferdy menjelaskan, banyaknya senpi yang diamankan, kepolisian masih mendalami dugaan penyalahgunaan kepada kedua tersangka, baik dugaan perampokan ataupun pencurian bermotor.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal berlapis 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimalnya 12 tahun penjara,” jelasnya.

“Sedangkan untuk senpinya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, atau Bahan Peledak dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email