oleh

Miliki Sabu, Buruh Pabrik Tangerang Disergap Polisi

image_pdfimage_print
Buruh yang disergap karena miliki sabu.(agm)

Kabar6-‎Akbar (21), seorang buruh pabrik di Tangerang, harus beberusan dengan polisi. Itu lantaran Agus kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Penangkapan Akbar berawal dari kecurigaan Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Ipda Dedy Ruswandi, terhadap gerak-gerik dua orang (salah satunya Akbar) di‎ Kampung Pasir Muncang, RT 02/02, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Namun, saat didekati petugas, kedua orang tersebut langsung melarikan diri. Petugas yang curiga langsung mengejar dan berhasil menyergap Akbar. Saat digeledah, pada saku celana Akbar petugas menemukan satu bungkus narkoba jenis sabu.

“Dari pengakuan pelaku, rencananya narkoba jenis sabu itu akan digunakan untuk pesta narkoba diirumah kontrakannya,” ungkap Dedy, Kamis (5/5/2016) malam. **Baca juga: Polisi Sergap Pengedar di Pondok Aren, 26 Paket Sabu Diamankan.

Atas perbuatannya, Akbar dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau 127 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(agm)‎

Print Friendly, PDF & Email