oleh

Meski Lelet, UMK Tangsel Diputus Sebesar Rp. 2,2 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar Rp.2,2 juta. Besaran UMK itu disepakati setelah terjadi debat panjang selama 5 jam ditubuh Depeko.

Ketua Depeko Tangsel, Purnama Wijaya, Selasa (20/11) malam mengatakan, UMK itu merupakan kesepakatan semua unsur yang ada dalam tubuh Depeko, seperti unsur unsur pemerintah, pengusaha dan buruh.

“Sudah pasti itu, angkanya memang Rp.2,2 juta, alias dua juta dua ratus ribu rupiah, karena kamu sudah sepakat,” tegas Agus Kariyanto, utusan buruh di Depeko Kota Tangsel.

Kendali demikian, kata Agus, putusan itu tidak mendapatkan dukungan dari unsur pengusaha, dimana tiga orang anggotanya tidak turut dalam menandatangani putusan di saat pleno terakhir.

“Putusan ini sudah disepakati dengan cara pemungutan suara. Dimana, dari 15 anggota Depeko 12 orang menyetujui, dan 3 orang unsur pengusaha tidak hadir,” ucapnya.

Sementara itu, meskipun dinyatakan tidak mengikuti pleno terakhir, pernyataan dari unsur buruh dan pemerinath di atas kembali diperkuat oleh pihak pengusaha yang tergabung dalam Depeko. Hanya saja, pihak pengusaha ini tidak menyebutkan angka seperti dua unsur Depeko diatas.

“Sama dengan UMK DKI Jakarta,” tulis Ridwan, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tangsel dalam pesan singkatnya kepada wartawan.

Terpisah, Yakub Ismail anggota Depeko dari unsur pengsuaha lain menyebutkan, angka UMK yang ditetapkan Selasa (20/11) itu bukanlah keputusan final. Sebab, dari 15 orang anggota Depeko, hanya 14 orang yang hadir, dan semua anggota Depeko unsur pengusaha sebanyak tiga orang tidak ada yang menandatangi kesepakatan itu.

“Saat pleno terakhir, kami bertiga, termasuk pak Ridwan dari unsur pengusaha, dan satu orang dari unsur pemerintah tidak hadir dan tidak menandatangani  putusan itu. Sebab, pertimbangan kami, UMK yang tepat dan layak adalah angka KHL sebesar Rp1,74 juta. Bukan seperti yang diputuskan sebesar Rp2,2 juta,” kilahnya.

Ditanyakan apakah akan mengambil langkah hukum atas putusan tersebut, Yakub menegaskan belum waktunya. Pihaknya masih melihat dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum yang dibenarkan.

“Kami hanya khawatir akan banyak pengusaha yang berguguran dan tidak mampu memenuhi UMK itu, kalau diangka sesuai KHL kami masih bisa mentolelir,” ujarnya lagi.(Iqmar)

Print Friendly, PDF & Email