oleh

Mesin Pompa Air Dua Perusahaan Ini Disita

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua perusahaan pengembang kawasan niaga di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kedapatan melakukan pencurian air bawah tanah.

Alhasil, sedikitnya seribu orang yang terbiasa menggunakan air bawah tanah (ABT) di gedung tersebut bakal kerepotan, karena pompa penyedot air milik pengembang tersebut disita Pemkot Tangsel.

“Dua mesin pompa penyedot airnya sudah kita segel,” ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Muhammad, Rabu (26/2/2014).

Menurut Muhammad, kedua pompa mesin penyedot ABT antara lain milik  PT Betania Multisarana di Plaza Ciputat dan PT Kharisma Sentosa di kawasan Mega Mall Ciputat. Keduanya telah melakukan eksploitasi ABT secara berlebihan.

Muhamad bilang, dua perusahaan ini melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2008 serta Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

“Kita sudah kasih surat peringatan sampai tiga kali namun tidak digubris. Sampai panggilan ketiga dua perusahaan ini tidak menghiraukan sehingga kami segel dan sita mesin airnya,” tegas Muhammad.

Ditambahkannya, sesuai aturan bagi industri yang menggunakan ABT secara berlebihan wajib memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Setelah mengantongi izin maka penggunanya diwajibkan membayar pajak retribusi ABT. **Baca juga: Gedung Kemenag Tangsel Dibangun Pertengahan 2014.

Besaran nilai retribusinya disesuaikan dengan angka meteran mesin penyedot. “Jika masih nekad melanggar, sanksi pidana kurungan minimal 3 bulan, akan menimpa siapapun yang melanggar,” tambah Muhammad.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email