oleh

Merk Dagang Rokok Ilegal Ini Diamankan Bea Cukai Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 52 bal kemasan rokok ilegal siap edar diamankan. Petugas memergoki rokok tanpa pita cukai itu akan dipasok untuk dijual ke warung-warung kecil yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Adapun sebanyak 208.800 batang rokok ilegal itu dikemas menggunakan merk dagang Rolling dan Gudang Ganam Suriya 36 hitam dan putih. Petugas juga menangkap Harwono, pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus supir minibus saat melintas di Jalan Jati, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara.

“Rokok ilegal tanpa pita cukai ini diproduksi di Kota Bogor,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang, Aris Sudarminto di kantor Kejari Tangsel, Kecamatan Pondok Aren, Rabu (24/10/2018).

Menurutnya, jika dikalkulasikan total kerugian negara dari barang bukti rokok ilegal tersebut mencapai Rp80 juta. Pelaku menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai Iainnya.

Atas perbuatannya, lanjut Aris, pelaku dijerat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.**Baca Juga: Wah, Ada Produk Unggulan Napi di Trade Expo Indonesia 2018.

“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” terang Aris.(yud/zak)

Print Friendly, PDF & Email