oleh

Meresahkan, Polisi Tangkap Preman di Pasar Kemis

image_pdfimage_print

Kabar6 – Satreskrim Polsek Pasar Kemis menangkap AD (38), seorang preman yang meresahkan warga. Lelaki asal Kampung Kiladog, Desa Kedaung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ini kerap melakukan premanisme dan membawa senjata tajam (Sajam) jenis samurai.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikry Ardiansyah mengatakan, penangkapan AD ini berawal saat pelaku mendatangi pabrik tekstil milik PT Harvestindo Internasional di Kampung Picung, Desa Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis dengan membawa samurai.

Kedatangan tersangka ke pabrik tersebut, untuk bertemu dengan temannya. Namun karena tersangka membawa samurai, petugas kemanan pabrik melaporkan ke Polsek Pasar Kemis.

“Tersangka kami amankan setelah mendapatkan laporan dari karyawan PT Harvestindo Internasional,” kata Fikry kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (25/6/2020).

Setelah dilakukan intograsi, lanjut Fikry, tersangka mengaku mendatangi pabrik itu untuk mengajak temannya untuk melakukan pengeroyokan ke salah satu petugas parkir di pertigaan Kecamatan Rajeg. Tersangka tersebut cekcok dengan petugas parkir tersebut.

“Dengan diamankan tersangka ini, kami berhasil mencegah pengeroyokan yang akan dilakukan tersangka tersebut,” ungkapnya.

Fikry menambahkan, menurut keterangan warga sekitar, tersangka ini sering minum minuman beralkohol sehingga kerap membuar keributan di lingkungan tersebut.

**Baca juga: Polsek Pasar Kemis Ringkus Pelaku Penipuan Kendaraan Bermotor.

“Mabok juga menjadi salah satu faktor yang membuat pelaku berperilaku arogan karena tidak bisa mengendalikan diri,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkn perbiatannya, pelaku dijerat  dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.“Dengan pidana penjara paling lama 10tahun,” pungkasnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email