oleh

Merek Pakaian Terkenal di Australia Kena Sanksi Karena Pasarkan Produk yang Diklaim Mampu Bunuh COVID-19

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebuah merek pakaian populer di Australia mendapat hukuman dari Departemen Kesehatan negara itu karena memasarkan produk celana legging dan atasan yang diklaim mampu membunuh virus, terutama virus Corona (COVID-19).

“Iklan semacam ini dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi masyarakat Australia, menciptakan rasa aman yang salah, dan membuat orang menjadi kurang waspada tentang kebersihan dan jarak sosial (social distancing),” terang John Skerritt, juru bicara Departemen Kesehatan Australia.

Karena itulah, melansir CNN Indonesia, pemerintah Australia melalui badan terkait pun menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar sekira Rp413 juta kepada merek, Lorna Jane, yang memasarkannya.

Situs pemasaran merek tersebut sebelumnya dalam deskripsinya menuliskan bahwa jenis pakaian tersebut memiliki perisai permanen yang bebas bahan kimia, dan dapat melindungi dari penyakit menular. Situs itu pun menuliskan dengan jelas COVID-19 pada bagian deskripsinya.

Merek Lorna Jane dalam pernyataannya menjelaskan, tak pernah mengklaim busana produksinya dapat memberikan perlindungan total. Namun, hanya tambahan perlindungan, seperti hand sanitizer, ‘Tapi pada pakaian yang Anda kenakan’.

“Kami tidak mencoba untuk mengambil keuntungan dengan cara apa pun pada ketakutan di sekitar COVID-19,” demikian pernyataan resmi merek tersebut. ** Baca juga: Vietnam Punya Hotel Pertama di Dunia yang Dilapisi Emas 24 Karat

Diketahui, Australia juga pernah memberikan sanksi terhadap selebritas, koki Pete Evans, terkait promosi yang salah terkait virus Corona.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email