oleh

Menyusup ke Lapas Pemuda Tangerang, Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Tangerang mengamankan seorang lelaki berinisial SJ (27) yang merupakan kurir narkoba yang menyusup ke Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang pada Selasa (4/9/2018) kemarin.

“Ia pura-pura sebagai pengunjung untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke narapidana berinisial AB yang berada di dalam Lapas tersebut,” ungkap Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono.

Ia mengatakan saat itu pihaknya mendapatkan informasi tentang pengirimanan narkoba ke dalam Lapas.

“Lalu petugas melihat laki-laki mencurigakan masuk ke dalam Lapas,” ujar Ewo.

Pria tersebut membawa beberapa bungkusan plastik jinjing. Di dalamnya berisikan sejumlah minuman dan makanan ringan.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan pada pria tersebut dan mendapati satu bungkus plastik bening kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam kotak bekas astor.

“Lalu didapati lagi sabu yang berada di dalam kotak bekas minuman ringan. Total keseluruhan beratnya tiga ons,” ucapnya.**Baca Juga: Digugat Rp 1 M, Ini Reaksi Kapolres Tangsel dan Kajari Tigaraksa.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram ini dengan cara diperintah oleh salah satu narapidana berinisial AB di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka ini kurir, diperintah oleh AB dan mendapatkan upah Rp. 500 ribu sekali kirim,” tutur Ewo.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(Res)

Print Friendly, PDF & Email