oleh

Menteri Tjahyo Kumolo: ASN Bisa Melaporkan Praktek Korupsi

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahyo Kumolo menyayangkan polemik yang sedang berkembang di Kota Depok. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara punya hak untuk melapor jika mengetahui praktek tindak pidana korupsi.

“Saya fikir maupun ASN (aparatur sipil negara) bisa melaporkan,” ungkapnya kepada kabar6.com di Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Kamis (15/4/2021).

Tjahyo mempersilahkan laporan bisa lewat berbagai lembaga penegak hukum. Seperti kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Enggak ada masalah. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kasus ASN di Kota Depok diduga dapat intervensi dari pimpinannya?. “Saya kira enggak boleh,” tegas politikus asal PDI Perjuangan itu.

**Baca juga:.http://Naik Turun Harga Komoditi di Tangsel Diawal Bulan Ramadhan

Menurut Tjahyo, bagi ASN yang melaporkan ada praktek dugaan tindak pidana korupsi pasti mendapatkan perlindungan.

Diketahui, Sandi, petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok terancam dipecat setelah mengunggah foto adanya dugaan tindak pidana korupsi. Ia geram karena spesifikasi belanja pengadaan peralatan tidak sesuai standar.(yud)

Print Friendly, PDF & Email