Kabar6-Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, SH,.MH, Senin (13/03/2023), menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun hal-hal yang disampaikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, yaitu:
- Dalam rangka pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
- 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
- 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
- 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
- 1 (satu) unit Motor Triumph;
- 1 (satu) unit Motor Ducati;
- 1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;
- Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp10.149.363.205 yang terdiri dari:
- 007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;
- 348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;
- 711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;
- 000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;
- 500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;
- 000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;
- 000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;
- 346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
- 000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
- 000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
- Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:
- Uang tunai senilai 6.400 USD;
- Uang tunai senilai 110.234 SGD;
- Uang tunai senilai 3.720 Euro
- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).
**Baca Juga: Kasus Korupsi Impor Besi Baja Mulai Disidangkan
Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan.
- Tim Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika pada 15 Maret 2023. Pemeriksaan untuk kedua kalinya dilakukan guna mendalami beberapa hal yang berkenaan dengan:
- Kedudukan yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA), terutama pertanggungjawabannya terkait dengan keuangan karena terindikasi ada kemahalan dan mufakat jahat untuk menaikkan harga.
- Kebijakan yang bersangkutan terkait perencanaan pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, akan tetapi dilaksanakan dalam jangka waktu hanya 1 tahun.
- Adanya indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan atau progress proyek sehingga seolah-olah pencairan 100% dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
- Klarifikasi perihal adik kandung yang bersangkutan yaitu saksi GAP, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan JGP, kakak kandungnya. (Red)