oleh

Menteri ESDM Tetapkan Geopark Nasional Ujung Kulon Pandeglang

image_pdfimage_print

Kabar6- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon. Kawasan Geopark Ujung Kulon memiliki warisan geologi yang terkait dengan keragaman hayati (biodiversity) dan keanekaragaman budaya atau cultural diversity.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon pada 10 November 2023.

Dalam SK tersebut, dijelaskan berdasarkan penilaian tim verifikasi, Geopark Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai taman bumi, Geopark Ujung Kulon terletak di Kabupaten Pandeglang.

Peta delineasi kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon terdiri dari 14 situs warisan geologi (geosite), enam situs keanekaragaman hayati, dua situs keragaman budaya (cultural sites).

Dimana dalam melaksanakan pengelolaan Geopark ini, pengelola menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dua tahun sekali kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

**Baca Juga: Digeruduk Buruh Jelang Pengumuman UMP 2024, Begini Penjelasan Kadisnaker Banten

“Nanti setelah dua tahun, akan dilakukan evaluasi untuk kemudian bisa ajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui UNESCO Global Geoparks (UGG),” kata Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan dalam keterangan tertulisnya,

Geopark Ujung Kulon ini mengambil tema besar jejak tsunami Krakatau dengan luas kawasan 1.245,66 km persegi. Menempati delapan Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, yaitu Kecamatan Carita, Labuan, Pagelaran, Sukaresmi, Panimbang, Cigeulis, Cimanggu, dan Sumur.

Selain itu juga termasuk kepulauan kecil di sekitarnya yang masuk pada kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) seperti Pulau Liwungan, Oar, Handeuleum, Peucang, dan Panaitan.

Penetapan geopark menjadi acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Geopark Nasional.

Dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan kawasan Geopark Ujung Kulon, telah ditetapkan beberapa destinasi penting. Di antaranya, Pantai Carita, Masjid Al Khusaeni, Lembur Mangrove Patikang, Pulau Liwungan, Sungai Cigenter, dan Mercusuar Tanjung Layar.

“Pengembangan kawasan geopark menitikberatkan kepada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email