oleh

Mensos Risma Hapus Santunan Korban Covid-19, Dinsos Lebak Ajukan dari APBD

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan, pihaknya menghentikan bantuan santunan kepada keluarga korban virus Corona atau Covid-19 sebesar Rp15 juta. Alasannya, karena tak memiliki anggaran untuk bantuan tersebut.

Dengan demikian, ahli waris dari korban yang meninggal dunia karena Covid-19 tidak lagi mendapat santunan tersebut.

“Betul, pada bulan Februari 2021 kami menerima surat dari Kemensos yang poinnya adalah pada tahun ini tidak tersedia lagi anggaran santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19,” kata Kabid Linjamsos Dinsos Lebak Endin Toharudin kepada Kabar6.com, Sabtu (20/3/2021).

Pada tahun 2020, Dinsos Lebak mengajukan 12 usulan kepada Kemensos agar pihak ahli waris korban Covid-19 mendapat santunan. Namun, pada tahun 2021, 9 usulan yang disampaikan kepada Kemensos kandas.

“Di awal tahun ini kami mengajukan 12 berkas untuk diusulkan mendapat santunan, tetapi dengan keputusan itu tidak terealisasi dan kami tidak lagi memberikan usulan atau rekomendasi kepada Kemensos,” terang Endin.

Kemudian kata dia, pihaknya mengajukan agar keluarga korban meninggal Covid-19 bisa mendapat santunan dari dana yang bersumber dari APBD kabupaten.

“Rencananya dari APBD, refocusing. Sementara itu, kami ajukan ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah), diacc atau tidaknya itu bagaimana pemerintah daerah,” ujarnya.

**Baca juga: Gerindra Tunjuk Kader Muda Jadi Ketua DPRD Lebak

Terkait nilai santunannya, memang tidak sama dengan yang diberikan oleh Kemensos. Direncanakan Rp5 juta per keluarga korban.

“Tapi itu masih dalam pembahasan. Kalau di acc kami ajukan dicadangkan untuk 50 orang tahun ini, itu termasuk untuk yang 12 berkas yang sebelumnya kami cabut dari Kemensos,” jelas Endin.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email