oleh

Menkumham: Amnesti Baiq Nuril Akan Disampaikan ke Presiden

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Hukum dan HAM, Yossana Laoly mengatakan telah mengumpulkan beberapa para Pakar meminta pendapat terkait amnesti, untuk disampaikan ke Presiden.

Amnesti tersebut akan diberikan ke Baiq Nuril, terbukti bersalah karena ‘mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan’ yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sedang ditulis untuk saya sampaikan kepada Presiden,” ujar Yossana saat dimintai keterangan seusai Peresmian Kampus Poltekip dan Poltekim, Kota Tangerang, Selasa (9/7/2019).

Menurut Yossana, Jaksa Agung sudah sepakat untuk menunda eksekusi.

Namun, pihaknya masih mempunyai waktu untuk melakukan proses tersebut.

**Baca juga: Kembangkan SDM, UT dan Kemenkum HAM RI Teken MoU.

Meski begitu, berdasarkan kajian, pilihan terakhir pemberian amnesti adalah langkah yang tepat.

Sebab, garasi sudah tidak mungkin Peninjauan Kembali (PK) kedua tidak dimungkinkan oleh Mahkamah Agung.

“Saya kira sementara ini opsi kita adalah mengkaji pemberian amnesti,” terang Yossana.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email