oleh

Menipu Rp500 Juta, Polisi Gadungan Diringkus Polda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang polisi gadungan yang kerap menipu, diringkus Polda Banten di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dalam aksinya, buruh lepas berinisial AR (29) yang mengklaim diri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan bertugas di Mabes Polri itu, sukses menguras uang korbannya hingga Rp500 juta.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Supangkat mengatakan, kiprah AR menjadi polisi gadungan tak lepas dari peran seorang temannya berinisial SD (40).

SD meminta AR menjadi perwira polisi gadungan, untuk menakut-nakuti warga agar sengketa tanah warga di sekitar kediaman SD cepat selesai.

Kemudian SD membawa AR kepada korbannya, OS, berbekal surat panggilan palsu, yang dibuat seolah-olah dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Tak lupa, surat panggilan palsu itu juga dilengkapi tanda tangan atasannya dari Satuan Reskrim Polda Banten.

“Saat beraksi, AR tidak mengenakan seragam polisi. Namun, postur tubuhnya memang mirip polisi. Korbannya yang takut ditangkap polisi, akhirnya menyerahkan uang Rp500 juta,” ujar Supangkat.

Saat ditangkap, dari tangan AR polisi menyita barang bukti berupa surat panggilan palsu dan uang tunai sebesar Rp500 juta.

Akibat ulahnya, kedua polisi gadungan tersebut dikenakan pasal 368 tentang pemerasan dan pasal 378 tentang penipuan. **Baca juga: Ditanya Pilgub Banten, WH Bilang Masih Lama.

“Sudah kita tahan di Rutan sini (Polda) ancamannya paling lama sembilan tahun penjara,” tegasnya.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email