oleh

Menhub Temui Ojek Online dan Angkutan Umum

image_pdfimage_print

Menteri, Walikota, Kapolresto, dan Dandim 0506 foto bersama dengan komunitas transportasi Online dan Umum usai penyelenggaraan.(foto:dina)

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek. Bertempat di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintah Kota, Tangerang(25/03/17).

Dalam acara tersebut turut hadir Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Kepala Dinas Perhubungan Syaiful Rahman, Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Dandim 0506 Tgr Letkol Inf. M. Imam Gogor A.A, BPTJ, Organda Kota Tangerang, Komunitas Gojek Grab Uber (GoGrabBer), Komunitas Taksi Online Komunitas Trayek Angkutan Umum, Komunitas Taksi Umum.

“Ya, ini bentuk kesiapan pemerintah kota dalam kaitan implementasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 di wilayah Kota Tangerang,” ujar Arief kepada awak media.

Menurutnya, masyarakat memang membutuhkan adanya standar pelayanan yang baku dalam kaitannya pelayanan transportasi online dan transportasi konvensional lainnya.

“Kejadian pada 8 Maret sebelumnya, cukup menjadi pelajaran untuk siapapun agar tidak sampai terulang kembali. Berkat dukungan semua pihak yang mampu menahan diri agar tidak terjadi kesalahpahaman, kami mengucapkan terima kasih,” pungkasnya. (tia/dina)

Print Friendly, PDF & Email