oleh

Menhub Beri Toleransi Penerapan Permen Nomor 32

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memberikan toleransi dalam implementasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016. 

“Kami akan berlakukan mulai 1 April mendatang, tapi kami akan berikan toleransi keringanan bagi para angkutan reguler maupun online yang dimaksud dalam peraturan tersebut sampai tiga bulan, misal untuk buat Sim A Umum, penentuan tarif dan juga kuota,” ujar Budi usai menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Sabtu (25/03/17).

Terkait kuota yang seharusnya dibatasi oleh perusahaan transportasi online, Budi menegaskan akan memblokir perusahaan tersebut jika tidak membatasi kuota transportasi online.

“Ya, tentunya akan diblokir. Tapi saya sudah bertemu dengan para pemilik transportasi online, mereka bilang akan mematuhinya. Ini yang akan kami jadikan pegangan,” paparnya.

Menurutnya, banyak pihak-pihak tertentu yang terus berupaya untuk melakukan adu domba untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya.

“Kita sama-sama sayang Indonesia. Jangan karena kita mencari makan, kita diadu oleh pihak tertentu. Banyak yang ingin mengadu domba kita harus ingat itu,” tegasnya. (tia/dina)

Print Friendly, PDF & Email