oleh

Mengirim Pejabat BLH ke Penjara

image_pdfimage_print

Membaca buku yang ditulis Emil Salim berjudul  Ratusan Bangsa Merusak Satu Bumi rasanya sedih berbaur dengan perih tak terperi, karena memang ratusan bangsa saat ini sedang melakukan penghancuran bumi yang cuma satu-satunya, tempat tinggal semua makhluk ciptaan Allah SWT, mulai dari manusia, tumbuhan dan hewan.

Penghancur bumi yang paling handal, selain pertambangan yang dikelola secara serampangan, juga yang tak kalah dasyat adalah pabrik-pabrik yang secara semena-mena membuang limbah B3  (Bahan Berbahaya dan Beracun), mencemari pemukiman warga, persawahan, perkampungan dan sungai.

Sebelum revolusi industri, pelepasan Gas Rumah Kaca (GRK) hanya 280 ppm, kini menjadi lebih dari 380 ppm. Akibatnya suhu bumi meninggi, bumi terasa makin panas dan sekaligus menjadi biang keladi terjadinya pemanasan global (global warming).GRK juga menyebabkan musim hujan atau musim panas menjadi tak beraturan.

Suhu rata-rata global pada permukaan bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C(1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, “sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia” melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional.

Jenis-jenis GRK adalah karbondioksida (CO2), metana (CH4), dinitrooksida (N2O), sulfurheksafluorida (SFx),perfluorokarbon (PFC) dan idrofluorokarbon (HFC)(Naylor,2011)

Pemerintah Indonesia sendiri sudah berkomitmen menurunkan emisi GRK secara nasional hingga 26% pada tahun 2020, dengan sumber pendanaan dalam negeri, serta penurunan emisi hingga 41% jika ada dukungan dari international dalam aksi mitigasi. 

Tapi fakta di lapangan, komitmen tersebut tidak tercermin. Minimal yang terlihat di kabupaten Tangerang, wilayah yang masih membanggakan diri sebagai Kota Seribu Industri yang memiliki sekitar 4000 industri. 

Industri-industri yang ada di wilayah ini adalah industri penghasil limbah B3 kategori Primary sludge, Chemical sludge, Excess activated sludge, atau jenis-jenis lainnya yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia, hewan dan tumbuhan sekaligus menghancurkan kesuburan tanah.Dan bahan-bahan yang bukan berasal dari senyawa biologis,  memiliki sifat sulit terdegradasi (non-biodegradable), sehingga membutuhkan waktu 100 hingga 500 tahun baru dapat terdekomposisi (terurai) dengan sempurna di dalam tanah.

Pejabat yang berwenang menangani limbah B3 di Kabupaten Tangerang kelihatannya mudah sekali diajak ‘koordinasi’, sehingga kasus-kusus pembuangan limbah B3 secara sembarangan sangat banyak terjadi, dan industri-industri penghasil limbah dimaksud tetap bisa berjalan dengan damai.

Tapi kondisi ini tak akan bisa berjalan terus, bila para pengamat, aktivis lingkungan hidup, LSM lingkungan hidup mulai bergerak dengan target menghentikan aktivitas industri bersangkutan sekaligus juga mengirim pejabat terkait ke penjara.

Dasarnya apa ?. dasarnya adalah UU No 32 Tahun 1999 pasal 111 yang menyatakan bahwa :

(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 112 : Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Jelas nggak.

Dalam pasal berikutnya disebutkan: Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jadi pejabatnya tidak bisa enak-enakan terus menerus ‘koordinasi’.” Belum kita geber aja, kalau udah kita geber pada masuk penjara semua tuh” kata seorang teman yang aktif di Green Peace Indonesia ketika diberitahu soal ini.

Kalau untuk pengusaha nakal, aturannya sudah jelas:” Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Kemudian “Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jadi tinggal kita tunggu gerakan yang bakal dilancarkan para pencita lingkungan hidup.(zoelfauzilubis@yahoo.co.id)

 

Print Friendly, PDF & Email