oleh

Mengejutkan, Mantan Lurah Sawah Ungkap Dirinya Pernah Diminta Mencoret Girik C 2071 Milik Nasih Enah

image_pdfimage_print

Kabar6-Mantan Lurah Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, pernah diminta untuk mencoret surat girik nomor C 2071 milik Nasih Enah yang sudah berganti menjadi sertifikat atas nama Supriyadi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Naing, mantan Lurah Sawah. Menurutnya, saat ia masih menjabat disana, ada salah satu pihak yang bersengketa yakni kerabat dekat Jawiyah Toha untuk mencoret lokasi tersebut. Rabu (31/7/2019).

“Dulu, saat saya masih menjabat memang ada kerabat dekat dari bu Jawiyah Toha, pernah datang ke saya dengan maksud mencoret. Lalu saya katakan, saya tidak bisa. Harus ada dasarnya, RM atau mutasi jual beli,” ungkap Naing.

Dikatakannya, yang berhak mencoret itu bukan kewenangan kelurahan, melainkan pihak kecamatan Ciputat pada bidang PPAT nya.

“Saya tidak bisa mencoretnya, itu kewenangan pihak kecamatan bidang PPAT, ada pak Han dan pak Camat. Dan sepengetahuan saya hingga saat ini, lokasi yang berada dijalan Gelatik, RT 006, RW 001, luas 540 meter masih tertera milik Supriyadi yang tak lain adalah ahli waris dari Nasih Enah,” tambahnya.

**Baca juga: Tunjuk Kuasa Hukum, Pihak Tergugat Sri Mulyani Toha Gonta Ganti Pengacara.

Lebih lanjut Naing menceritakan, bahwa sebenarnya di lahan tersebut (girik C 2071) memang pernah terjadi jual beli. Namun hanya sebagian.

“Jadi begini, memang tanah itu pernah terjadi jual beli. Besarannya pada saat itu hanya 2000 meter lebih, sedangkan yang di jual oleh ahli waris hanya sekitar 1600 meter. Dan yang di permasalahkan sekarang itu adalah sisanya. Yakni seluas 540 meter, yang saat ini sudah menjadi sertifikat milik Supriyadi, hasil PTSL 2018,” paparnya.(adt)

Print Friendly, PDF & Email