oleh

Menganiaya,Ketua Partai Nasdem Divonis 4 Bulan Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Banten,  divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/9).

Sam Rahmat, Ketua DPW Partao Nasdem, diadili dalam perkara penganiayaan terhadap empat orang pelaku perusakan baliho bergambar pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten WH-Irna.

Orang nomor satu di Partai NasDem Banten ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan setahun masa percobaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Lian Henry Sibarani, SH, dengan JPU Zulkifli, SH menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana dakwaan ke-1 jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak dapat mengendalikan emosi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terlepas dari itu, ada perdamaian antara saksi korban dengan terdakwa.

Seusai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Sam Rahmat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat orang perusak baliho pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, WH-Irna pada sebelum masa kampanye Pilgub 2011 lalu.

Sam Rahmat tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda, Kejati Banten, maupun Kejari Cilegon, dengan pertimbangan perbuatan tersangka masuk dalam kategori penganiayaan ringan yang ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.(pk/sak)

Print Friendly, PDF & Email