oleh

Mendorong Pemberlakuan Wajib Belajar 16 Tahun

image_pdfimage_print

Oleh: Hepriyadi Zaicily, S.T., M.M. Pendidik dan Sekretaris DPD Partai Gelora Kota Tangerang

Kabar6-Tak dapat disangkal bahwa sektor pendidikan merupakan sarana strategis dalam memajukan bangsa dan negara. Negara-negara maju di dunia dapat dipastikan menaruh perhatian serius pada bidang pendidikan. Sebab, dari pendidikan inilah akan lahir generasi bangsa yang mandiri, dinamis, produktif, terampil, berwawasan luas, berkarakter dan menguasai teknologi.

Para pendiri bangsa ini sudah menyadari betapa pentingnya sektor pendidikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Fakta ini dapat dilihat pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang salah satu tujuan bernegara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Atas dasar itulah, maka setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa memandang status sosial, ras, etnis dan agama.

Untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya di bidang pendidikan, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan wajib belajar 12 tahun. Dengan demikian, setiap anak usia sekolah dapat mengenyam pendidikan sehingga mereka benar-benar siap menyambut Indonesia emas 2045 mendatang.

Program wajib belajar 12 tahun merupakan program prioritas nasional sebagai salah satu ikhtiar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun, hingga saat ini program tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal mengingat rata-rata lama sekolah anak Indonesia masih terbilang rendah.

Kalau merujuk data 2021, rata-rata lama sekolah anak Indonesia hanya sampai kelas 2 SMP. Realitas ini diperkuat dengan meningkatnya angka putus sekolah. Fenomena putus sekolah di usia wajib belajar masih terjadi di beberada daerah. Puluhan ribu anak usia sekolah harus menguburkan cita-citanya untuk belajar karena tidak memiliki biaya yang cukup.

Tren angka putus sekolah di Indonesia semakin meningkat pada tahun ajaran 2022/2023 dari semua jenjang yang jumlahnya mencapai 76.834 orang. Angka putus sekolah tertinggi adalag tingkat SD sebesar 40.623 orang, SMP 13.716 orang, SMA 10.091 orang dan jenjang SMK 12.404 orang (Viva.co.id, 27/6/2023).

Di tingkat Provinsi, Banten memiliki angka putus sekolah yang cukup tinggi di mana tahun 2023 terdapat 25.274 anak putus sekolah. Kabupaten Tangerang dengan jumlah ATS tertinggi, yaitu 7.361 siswa. Selanjutnya disusul Kabupaten Lebak dengan 4.353 anak putus sekolah, Kabupaten Serang dengan 3.022 anak putus sekolah, Kota Tangerang sebanyak

3.161 anak, Kabupaten Pandeglang dengan 2.707 anak, Kota Tangsel dengan 2.271 anak dan terakhir Kota Cilegon dengan angka 669 anak putus sekolah.

Persoalan tingginya angka putus sekolah merupakan masalah serius yang perlu dicarikan jalan keluarnya. Jika persoalan ini dibiarkan begitu saja tanpa penanganan, maka akan menimbulkan beberapa persoalan sosial seperti pengangguran, kriminalitas, kemiskinan dan anarkisme pelajar.

Menurut Muhammad Iqbal (2022), penyebab tingginya angka putus sekolah di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya yaitu kurangnya minat anak untuk sekolah, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor komunikasi internal keluarga, faktor sosial dan faktor kesehatan.

**Baca Juga: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Paket 8 Kilo Sabu di Monitor LCD dan Bingkai Akrilik

Wajar Enam Belas Tahun

Membaca data angka putus sekolah yang masih tinggi, maka dibutuhkan keseriusan dari pemangku kepentingan agar persoalan ini tidak berkepanjangan. Dalam konteks ini, pemerintah perlu mengevaluasi penerapan kebijakan program wajib belajar 12 tahun yang oleh sebagian kalangan penerapannya belum maksimal.

Sebagai generasi muda dan calon legislatif DPRD Provinsi Banten, saya berharap kebijakan tersebut dapat ditambah dari 12 tahun menjadi wajib belajar 16 tahun. Kebijakan ini perlu dicoba agar angka anak putus sekolah dapat ditekan diminimal mungkin. Selain itu, program wajib belajar 16 tahun ini diharapkan mampu mencetak generasi unggul sehingga Indonesia bisa naik level dari negara berkembang menjadi negara maju.

Pelaksanaan program wajib belajar 16 tahun dapat terwujud jika pemerintah memiliki political will untuk mewujudkannya. Karena itu, saya sangat berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau menerbitkan Perpres untuk menerapkan wajib belajar 16 tahun. Di samping itu, saya juga mendorong pemerintah Provinsi Banten untuk mengelaurkan peraturan daerah (Perda) wajib belajar 16 tahun sebagai upaya untuk menekan angka putus sekolah di wilayah Banten. Jika langkah ini benar-benar dilakukan, maka mimpi Indonesia untuk memiliki sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas akan segera terwujud.(*/Red)

Print Friendly, PDF & Email