oleh

Mendagri Tenggat 7 Hari Agar Daerah Segera Sampaikan Anggaran Refocusing

image_pdfimage_print

Kabar6-Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Intruksi nomor 1 tahun 2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus 2019 dilingkungan pemerintah daerah yang ditandatanganinya tanggal 2 April 2020 kemarin.

Surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota tersebut dimaksudkan agar dilakukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah.

Agar selanjutnya daerah melakukan percepatan dengan pengutamaan pengguaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan.

Antaranya, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. Selanjutnya untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup. Termasuk menyediakan jaringan pengaman sosial/social safety net.

Selanjutnya pada diktum keempat berbunyi, pelaksanaan intruksi Mendagri tersebut khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/ atau perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak dikeluarkan.

Selanjutnya, bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota yang belum melakukan percepatan pengutamaan penngunaa alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama tujuh hari sejak dikeluarkannya intruksi Mendagri. Maka, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.

Atas adanya intruksi dari Mendagri tersebut, Ketua DPRD Banten, Andra Soni kepada Pemprov Banten untuk segera merealisasikan angaran pengamanan sosial kepada masyarakat, melalui pemberian bantuan terhadap warga yang terdampak virus corona.

Selain itu, Pemprov Banten juga diharapkan bisa benar-benar menjamin yang membutuhkan agar bisa disupport dalam meminimalisasi penderitaan yang dialami.

Sebelumnyapun, pihakya mengaku telah menyempaikan masukan tersebut melalui rapat koordinasi bersama gugus tugas penanganan covid-19 Provinsi Banten, agar data calon penerima bantuan bisa secepatnya muncul, sesuai dan tepat sasaran.

“Karena rasanya beban nya berat banget buat rakyat miskin. Saya sudah denger kawan-kwan yang penghasilannya harian seperti kondektur bus dll, sudah mulai (mengeluh). Mereka sudah mulai kesulitan untuk menghidupi keluarganya. Oleh karena agar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.**Baca juga: Bank Keliling dan Leasing, Dilarang Tarik Kreditan Di Desa Kubang Jaya Selama Corona.

Menurut Andra, jelas-jelas dalam Intruksi Mendagri tersebut juga menyebutkan, bagi daerah yang lambat akan dikenakan sanksi transfer daerah alias dipotong apabila terlambat.(Den)

Print Friendly, PDF & Email