Kabar6-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada masa pandemi Covid-19 ditunda.
Hal itu tertuang dalam surat Mendagri tertanggal 9 Agustus 2021 yang ditujukan kepada bupati/wali kota yang daerahnya melaksanakan Pilkades serentak maupun PAW.
Tito meminta agar tahapan pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pengambilan nomor urut, kampanye dan pemungutan suara agar ditunda pelaksanaannya.
Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, sampai saat ini, tahapan Pilkades masih tetap berjalan seperti biasa.
“Sampai sekarang tahapan masih berjalan seperti biasa. Terkait surat Mendagri itu, sejauh ini tahapan yang sedang dilaksanakan tidak yang melibatkan atau bisa menimbulkan kerumunan,” kata Alkadri kepada Kabar6.com, Rabu (11/8/2021).
Untuk mencegah timbulnya kerumunan, pelaksanaan kampanye dan penetapan calon di 266 desa pelaksana Pilkades serentak juga tidak akan dilaksanakan secara tatap muka.
“Jadi kalau tahapan-tahapan yang saat ini sedang berjalan belum ada penundaan, masih tetap berjalan,” ucap Alkadri.
Alkadri menjelaskan, pemerintah daerah akan melihat situasi dan perkembangan penyebaran Covid-19. Penundaan tahapan-tahapan, termasuk pemungutan dan penghitungan suara yang dijadwalkan pada 26 September 2021 bisa saja dimungkinkan dilakukan jika kasus Covid-19 sedang menggila.
**Baca juga: Beras PPKM Tak Layak Konsumsi di Lebak, DPRD Akan Selidiki dengan Bentuk Pansus
“Kami wait and see ya, lihat situasi dan kondisinya. Kalau memang kasus Covid-19 mengalami peningkatan, kami akan tunda tahapannya,” katanya.(Nda)