oleh

Menarik! Soal Bangunan Pemerintah Non-IMB, Ini Kata Satpol PP Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Soal bangunan pemerintah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebut hanya akan memproses perizinannya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda), Sapta Mulyana kepada Kabar6.com, ditulis Kamis 8 Juli 2021.

“Bahwa aturan itu berlaku untuk semua unsur ya, bilamana bangunan itu semestinya ada IMB, ya harus ada IMBnya, ga ada bahasa terlanjur dibangun, ya kalau memaang saya tau dan itu bisa ditunjukan dimana titiknya saya akan sampaikan pada pihak terkait terutama PTSP agar memproses selanjutnya supaya legalitas bangunan itu ada,” ujarnya.

Sapta menerangkan, sebagai layanan masyarakat, bangunan pemerintah tak semestinya disegel jika tak memiliki IMB. Namun dilihak kelemahan dan kesalahannya dimana.

“Kenapa ga dibuat, hal ini bisa mengakibatkan hal yang fatal, bilamana suatu bangunan sudah punya keabsahan, maaf nih di tangsel banyak tanah hibah contohnya sekolah. Karena tidak diproses oerizinan secepatnya akhirnya jadi konflik, jadi tuntutan ahli warisnya,” ungkapnya.

Sapta menjelaskan, dulu ada beberapa sekolah pernah konflik, di Ciputat pernah terjadi sengketa yang akhirnya pemerintah kalah.

Menurutnya, itu sangat disayangkan, karena niat pemerintah untik memberikan fasilitas dan membantu negara untuk masyarakat tetapi izinnya gak diurus.

“Tentu hal ini sangat disayangkan. Ya masa lalu biar berlalu, tinggal kita lihat kedepan, bilamana hal ini terjadi dan ada bukti-buktinya, saya akan saran untuk secepatnya diproses baik si pimpinan lembaga, maupun pihak yang terkait,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) pertanyakan kinerja Satpol PP Kota Tangsel sebagai peran penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Perundang-undangan, karena adanya bangunan pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho menerangkan, dari surat yang kami terima dari DPMPTSP Kota Tangsel, hanya 17 bangunan pemerintah yang memiliki IMB.

“Terus, bagaimana peran penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Perundang-undangan. Bagaimana sikap Satpol PP dalam hal menegakkan aturan?,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Minggu (4/7/2021).

Jupri menganggap, dinas teknis yang melakukan pengawasan telah lalai dalam penegakkan aturan. Satpol PP Kota Tangsel, tambahnya, diduga tebang pilih terhadap pengawasan dan penindakan pelanggaran.

**Baca juga: Mahasiswa Unpam Sulap Limbah Plastik Jadi Bahan Bakar dengan Metode Ini

“Saya menganggap Satpol PP Kota Tangsel tebang pilih dalam menegakkan aturan. Apakah mereka berani menyegel bangunan milik pemerintah yang tidak ber-IMB? Jangan hanya masyarakat yang diminta mematuhi aturan, sementara pemerintah lalai dalam menjalankan aturannya sendiri,” ungkapnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email