oleh

Menaker Lakukan Pengecekan ke Posko Pengaduan THR Disnaker Kabupaten Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6 – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pengecekan pada posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Selasa, (11/5/2021).

Dalam pengecekannya itu, Ida mendapatkan laporan bila masih terdapat perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Dimana, dari hasil pemaparan, terdapat 278 laporan yang masuk ke posko pengaduan, dengan jenis aduan 27 persen perusahaan belum dibayarkannya THR, 2 persen THR yang akan dibayarkan tapi melebihi batas waktu, dan 40 persen tidak dibayarkannya THR. Lalu, terdapat juga aduan sudah dibayarkan THR tapi tidak sesuai dengan aturan sebanyak 18 persen.

“Tadi sudah dipaparkan, dan saya memang minta agar, perusahaan yang belum membayarkan THR nya untuk segera melakukan pembayaran sesuai dengan aturan dalam Surat Edaran atau SE Menaker Nomor Tahun 2021 soal THR yang ditujukan kepada para Gubernur se-Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menyebutkan, bila nanti sampai saat ini masih akan ada perusahaan yang hendak membayarkan THR.

“Sampai saat ini masih ada (pembayaran THR), tapi angka pastinya belum tahu, karena harus laporan dulu ke Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya.

**Baca juga: Wujudkan Kepedulian, Lippo Karawaci Salurkan Paket Ramadan.

Lanjut dia, memang kondisi saat ini membuat sulit dunia pekerjaan atau perusahaan dalam hal pemberian THR.

“Ini sedang kondisi sulit, tapi kita tidak juga mengabaikan hal pekerja, tapi dengan posko ini, kita pun turut memberikan solusi, agar bisa berikan ruang juga bagi industri untuk pertahankan neraca perusahaannya,” ungkapnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email