oleh

Memperkerjakan Anak di Diskotik, Komnas PA : Penjara 15 Tahun

image_pdfimage_print

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait.(foto:ihn)

Kabar6-Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menanggapi adanya kasus remaja asal Tangerang yang dijadikan pelayan di sebuah diskotik kawasan Palembang, Sumatera Selatan.

“Apapun alasannya, mempekerjaan anak dalam bentuk apapun apalagi, bekerja menjadi pelayan (waiters) di diskotik merupakan tindak pidana eksploitasi anak. Tujuannya untuk eksploitasi ekonomi dan seksual komersial dan dapat dikenakan tindak pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai aturan yang ada,” ungkap Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat dihubungi kabar6.com, Senin (20/3/2017).

Arist pun meminta, pihak Pemerintah dan Kepolisian Kota Tangerang untuk segera memproses dan segera mengembalikan anak kepada keluarga.

“Korban harus dibebaskan dan kembalikan pada keluarga, kita pun akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di Palembang dan Kota Tangerang agar, anak tersebut segera bebas dan pelaku cepat ditindak tegas karena, ini eksploitasi anak,” tegasnya.

Untuk diketahui, Marcel (16) yang merupakan pelajar kelas 2 SMPN 12 Tangerang pada tahun 2014 lalu dijadikan sebagai waiters di diskotik kawasan Palembang oleh seorang teman yang dikenalnya melalui media sosial Facebook, Safira. Ia dipekerjakan tanpa mendapatkan upah selama tiga tahun, hingga akhirnya ia memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palembang pada Sabtu (18/3/2017). (shy/tia)

Print Friendly, PDF & Email