oleh

Melati Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Melahirkan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Melati dirudapaksa oleh ayah tirinya, AY (48) hingga melahirkan seorang anak. Saat peristiwa itu terjadi di tahun 2017, Melati berusia 15 tahun. Rudapaksa terjadi hingga tahun 2018. Kemudian korban melahirkan anak di tahun 2019.

“Korban sejak tahun 2017 telah dicabuli oleh pelaku di kontrakan, tempat mereka tinggal bersama ibu kandungnya,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota (Serkot), AKP Indra Feradinata, melalui pesan elektroniknya, Kamis (04/02/2021).

AY sempat mengajak Melati menyaksikan hubungan badan dia bersama istrinya. Melati pun ikut dicumbui oleh sang ayah tiri.

“Korban yang diajak oleh ibu kandung masuk kedalam kamar, untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli,” terangnya.

**Baca juga: Kelanjutan Kasus Dugaan Gratifikasi Anak Walikota Serang

Sang ibu tidak berani melarang ataupun melaporkan kejadian rudapaksa tersebut. Hingga akhirnya, paman Melati datang ke kontrakan dan menanyai ke korban tentang kabar yang beredar, kalau Melati di hamil oleh ayah tirinya.

“Pelaku dikenakan pasal 82 juncto pasal 82, Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002, atas tindakan pidana dugaan menyetubuhi dan atau cabul anak dibawah umur,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email