oleh

Mediasi Buruh dan PT JYJ Tangerang Buntu

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang akhirnya memediasi persoalan berlarut antara buruh dalam Serikat Buruh Bangkit (SBB) dengan PT. Ja Yang Jaya (JYJ).

 

Mediasi yang berlangsung di ruang rapat gabungan Gedung DPRD itu, dihadiri oleh perwakilan buruh, Dedi, selaku kuasa hukum PT JYJ, Ketua Komisi II, Ahmad Ghozali, Wakil Ketua Komisi II, Jayusman, dan Sekertaris Komisi II, Napsin. ** Baca juga: Buruh PT JYJ Geruduk kantor DPRD Kabupaten Tangerang

 

Sayangnya, mediasi tersebut belum membuahkan hasil apa pun. Kedua belah pihak, baik dari buruh maupun dari perusahaan, sama-sama bertahan pada keinginannya.

 

“Belum ada titik temu. Status hak normatif dan pekerjaan kami pun masih belum jelas. Tadi pihak DPRD hanya mempertemukan kami dengan perusahaan dan saran solusi untuk menyelesaikan masalah,” ungkap Ketua SBB, Nurrofiqoh usai mediasi, Selasa (22/9/2015).

 

Nurrofiqoh menjelaskan, puluhan pekerja PT JYJ menuntut memberikan hak normatif serta protes atas perlakuan perusahaan yang terkesan mengintimidasi. Seperti, PHK sepihak. Untuk itu, pekerja meminta dipekerjakan kembali.

 

Sementara, Kuasa Hukum PT. JaYa, Dedi, mengklaim bila pihak perusahaan tidak pernah melakukan PHK sepihak, seperti yang dituduhkan buruh. ** Baca juga: Harga Daging Rp120 Ribu, Pedagang Cilegon Klaim Sepi Pembeli

 

“Tidak ada PHK sepihak. Semua sesuai aturan. Karena mereka tidak masuk kerja tanpa izin dalam jangka waktu yang lama, tentu menjadi faktor dilakukannya PHK. Namun, bila pekerja minta dipekerjakan kembali, nanti kami bicarakan dengan perusahaan,” ujarnya.

 

Pantauan kabar6.com, susasan mediasi sempat memanas antara pihak kuasa hukum perusahaan dengan buruh. Itu akibat kuasa hukum yang terus melakukan pembelaan terhadap perusahaan.(shy)

Print Friendly, PDF & Email