oleh

Media Informasi Bergambar AMIN Wajib Ditutup

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengultimatum kepada pemerintah daerah setempat untuk tetap menjaga netralitas birokrasi.

 

Peringatan ini disampaikan menyusul kembali duetnya pasangan bakal calon inkumben Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.

 

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, mengungkapkan pihaknya memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan setempat yang meminta arahan.

 

Koordinasi tersebut disampaikan secara resmi lewat secarik kertas terkait mobil dinas (Mobdin).

 

“Semua kendaraan operasional mobil ambulan bergambar Bu Airin. Dan ke-25 unit mobil ambulan tersebut tidak berpakaian resmi dinas,” kata Acep, Kamis (30/7/2015).

 

Menurut Acep, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pilkada, bahwa pasangan petahana ini tidak mesti mundur sebagai walikota dan wakil walikota.

 

Tapi hanya diwajibkan untuk cuti bebas tugas memimpin daerah selama masa kampanye, yakni terhitung mulai 27 Agustus – 5 Desember 2015. Sebab periode kepemimpinan AMIN, singkatan dari kedua pasangan petahana ini sampai dengan April 2016 mendatang.

‎

“Jadi kami rekomendasikan kepada Dinas Kesehatan agar gambar Bu Airin‎ ditutup,” tegasnya.

 

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang menggunakan media saluran komunikasi bergambar Airin dan Benyamin.

 

“Kalau pakai pakaian dinas resmi enggak apa-apa. Seperti baliho yang dipakai BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu). Tapi standing banner punya DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah) yang

 

SPPT-PBB harus dicabut pada Agustus besok sampai Pilkada selesai,” tambah Acep. ** Baca juga: 2.000 Hektare Lahan Padi di Kecamatan Kresek Gagal Panen

 

Berdasarkan pantauan kabar6.com, kendaraan operasional yang menggunakan gambar Airin seperti mobil operasional perpustakaan keliling milik Kantor Perpustakaan, dan masih banyak lagi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email