oleh

Mayoritas Usaha Hiburan di Tangsel Kemplang Pajak

image_pdfimage_print

Kabar6-Menjamurnya tempat hiburan seperti karaoke, spa and massage, live music, sarana rekreasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya tidak membawa dampak positif bagi kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) wilayah setempat.

Itu karena masih banyak pelaku usaha hiburan yang beroperasi secara ilegal alias tanpa ijin. Bahkan, ada lokasi usaha hiburan yang tetap nekat beroperasi meski tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin operasional, hingga izin gangguan (HO).

Hal itu diungkap Kepala Bidang non PBB dan BPHTB Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Chusnul Amanah, Selasa (17/6/2014). Menurutnya, tanpa ijin resmi, lokasi usaha hiburan yang beroperasi tentu tidak membayar pajak.

Menurut Chusnul, saat ini baru ada 60 pengelola usaha hiburan yang tercatat menyetorkan pajak melalui DPPKAD. “Saat ini, yang terdata sebagai wajib pajak baru enam puluh titik usaha hiburan saja,” ujarnya.

Sementara, kata Chusnul, jumlah lokasi usaha hiburan yang tidak membayar pajak atau beroperasi secara ilegal justru lebih banyak lagi. Jumlah mencapai hingga 87 titik. **Baca juga: Terjaring Razia, Pelajar Simpan Video Porno di Ponsel.

Lokasi usaha hiburan bodong itu tersebar di Kecamatan Serpong sebanyak 39 titik, Serpong Utara 19 titik, Pondok Aren 19 titik, Pamulang 6 titik, Ciputat 1 titik dan Ciputat TImur 3 titik.(way)

Print Friendly, PDF & Email